JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah yang dihancurkan di Nusakambangan diakui Menteri Hukum dan HAM (Menhuk dan HAM), Patrialis Akbar, bukan merupakan barang bukti terkait kasus narkoba di Lapas Narkotika Nusakambangan. Pemusnahan rumah tersebut, menurutnya dilakukan karena rumah asimilasi yang biasa digunakan untuk pertemuan tersebut dikhawatirkan mendatangkan kemudharatan di kemudian hari. "Menurut yang bersangkutan (Kalapas), katanya sudah disampaikan ke Polda Jateng, dan sudah dikonfirmasi rumah itu tidak berpenghuni. Karena tidak ada penghuni, makanya dimusnahkan," ucap Patrialis, Minggu (13/3/2011), di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta. Ia melanjutkan, alasan pemusnahan lantaran tempat tersebut sering digunakan untuk pertemuan. Jika dibiarkan, takut disalahgunakan lagi. Lebih lanjut, Patrialis membantah bahwa rumah tersebut merupakan barang bukti yang sengaja dihilangkan dalam kasus yang menjerat Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli. Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.
"Barang buktinya bukan rumah itu. Dugaannya kan aliran dana, jadi aliran dana itu sumbernya, sampai sekarang masih belum ada bukti," ungkap Patrialis. Untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini, Patrialis sudah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk memaparkan secara resmi tentang dugaan aliran dana. "Supaya clear, tidak ada konteks bela-membela. Kalau misalnya terbukti, dan terbongkar, yah bagus," tandasnya. Adapun, di dalam rumah yang dirusak tersebut, BNN menemukan barang bukti berupa shabu. Rumah itu diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, dituduh menerima aliran dana dari jaringan narkoba internasional. Dana itu diterima lewat rekening anak dan cucunya. Setelah sempat diperiksa di Cilacap, Marwan kemudian ditahan di kantor BNN. Selain Marwan, anak dan cucu Marwan serta dua orang terpidana yang diduga melakukan transaksi juga turut menjadi tahanan BNN.
"Barang buktinya bukan rumah itu. Dugaannya kan aliran dana, jadi aliran dana itu sumbernya, sampai sekarang masih belum ada bukti," ungkap Patrialis. Untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini, Patrialis sudah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk memaparkan secara resmi tentang dugaan aliran dana. "Supaya clear, tidak ada konteks bela-membela. Kalau misalnya terbukti, dan terbongkar, yah bagus," tandasnya. Adapun, di dalam rumah yang dirusak tersebut, BNN menemukan barang bukti berupa shabu. Rumah itu diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, dituduh menerima aliran dana dari jaringan narkoba internasional. Dana itu diterima lewat rekening anak dan cucunya. Setelah sempat diperiksa di Cilacap, Marwan kemudian ditahan di kantor BNN. Selain Marwan, anak dan cucu Marwan serta dua orang terpidana yang diduga melakukan transaksi juga turut menjadi tahanan BNN.
No comments:
Post a Comment