JAKARTA, KOMPAS.com " Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Susno Djuadji yang terdiri dari Zul Armain Aziz dan Efran Helmi Juni menyatakan tetap akan mendapingi dan tidak meninggalkan kliennya dalam proses banding atas vonis 3,5 tahun yang diterima Susno pada 24 Maret lalu. Saat ini proses banding Susno memang akan dikoordinasi oleh tim penasihat hukum yang disiapkan Mabes Polri dengan bantuan keduanya yang sudah terlebih dahulu mendampingi Susno. Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:
"Bukan berarti kami meninggalkan. Kami tetap mendampingi beliau (Susno Duadji). Tapi kami juga harus berkoordinasi dengan Tim Hukum Mabes Polri. Banding sudah didaftarkan. Kami tinggal berkoordinasi dengan tim dari Mabes Polri untuk menyiapkan memori banding," ungkap Efran Helmi Juni saat akan menemui Susno Duadji di Mabes Polri, Rabu (30/03/2011). Sementara itu, menurut Zul Armain Aziz, tim hukum Mabes Polri ditangani olehBrigjen (Pol) RM Panggabean dan Brigjen (Pol) Iza Fadli. Menjelang proses banding, lanjut Zul, mereka akan mengadakan rapat koordinasi dengan tim dari Mabes Polri. "Proses banding dilakukan di PN Jakarta Selatan. Nanti dari Mabes yang akan memimpin untuk menyerahkan memori banding hasil evaluasi kami bersama," ujar Zul. Kedua kuasa hukum Susno tersebut telah mendampingi jenderal bintang tiga itu sejak tahun 2010. Susno sendiri menyatakan, kedua pengacaranya tetap siap untuk dikonfirmasi oleh institusi kepolisian untuk turut serta menyelesaikan proses bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bukan berarti kami meninggalkan. Kami tetap mendampingi beliau (Susno Duadji). Tapi kami juga harus berkoordinasi dengan Tim Hukum Mabes Polri. Banding sudah didaftarkan. Kami tinggal berkoordinasi dengan tim dari Mabes Polri untuk menyiapkan memori banding," ungkap Efran Helmi Juni saat akan menemui Susno Duadji di Mabes Polri, Rabu (30/03/2011). Sementara itu, menurut Zul Armain Aziz, tim hukum Mabes Polri ditangani olehBrigjen (Pol) RM Panggabean dan Brigjen (Pol) Iza Fadli. Menjelang proses banding, lanjut Zul, mereka akan mengadakan rapat koordinasi dengan tim dari Mabes Polri. "Proses banding dilakukan di PN Jakarta Selatan. Nanti dari Mabes yang akan memimpin untuk menyerahkan memori banding hasil evaluasi kami bersama," ujar Zul. Kedua kuasa hukum Susno tersebut telah mendampingi jenderal bintang tiga itu sejak tahun 2010. Susno sendiri menyatakan, kedua pengacaranya tetap siap untuk dikonfirmasi oleh institusi kepolisian untuk turut serta menyelesaikan proses bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
No comments:
Post a Comment