JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi, membantah pernyataan Panitera Pengganti MK Muhammad Faiz dalam rapat Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, yang menyebutkan putranya yang bernama Cakra terlibat dalam kasus pembuatan surat palsu MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Dalam rapat tersebut, Faiz menuturkan, Cakra sempat menemuinya untuk menanyakan prospek dan meminta bantuan dalam perhitungan suara salah satu caleg di Dapil V Sulawesi Tenggara. Namun, Fais mengaku tidak menanggapi permohonan bantuan tersebut."Bagi saya menyebut yang tidak ada, itu adalah character assasination. (Cakra) itu memang putra saya. Tapi, apa kaitannya? Tidak ada itu," ujarArsyad kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2011). Arsyad menilai, keterangan saksi-saksi dalam rapat Panja tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Dia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus pemalsuan surat tersebut. "Enggak, berkomunikasi saja saya enggak pernah dengan dia (Andi Nurpati), apalagi bertemu," katanya ketika ditanya apakah dirinya pernah bertemu dengan Andi Nurpati. Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.
Mabes Polri, hari ini, memeriksa Arsyad dan putrinya, Nesyawati, terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Arsyad mengatakan, dalam pemeriksaan itu dirinya ditanya mengenai keterkaitan beberapa pihak dalam kasus tersebut. "Jadi pertanyaanya seputar surat palsu bagaimana hubungannya dengan Masyuri Hasan, bagaimana hubungannya dengan Zainal Arifin, bagaimana hubungannya dengan Professor Abdul Mukti Fajar," katanya di sela-sela pemeriksaan.Keterlibatan Arsyad dalam kasus ini berdasarkan data Tim Investigasi MK. Dalam data tersebut diketahui mantan Staf MK Masyhuri Hasan pernah ke rumah Arsyad pada Minggu, 16 Agustus 2009, dengan membawa salinan dokumen surat jawaban panitera MK yang dibuat 14 Agustus 2009. Surat itu tanpa tanggal dan nomor. Hasan memberi tanggal dan nomor 112 dengan tulisan tangan. Surat itu juga tak diberi tanda tangan panitera MK. Berdasarkan investigasi MK, Hasan mengambil tanda tangan itu dengan cara memindai dalam file tertanda (Ttd) Panitera. Ia meng-copy file konsep surat itu dengan USB, lalu menyerahkan file konsep surat jawaban panitera itu kepada Arsyad. Hingga kini, Mabes Polri, telah menetapkan beberapa tersangka kasus itu, salah satunya adalah mantan staf MK, Masyuri Hasan. Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima kemarin lusa dari penyidik. Dalam SPDP itu, kata dia, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "(Tersangka) atas nama Masyhuri Hasan dkk (dan kawan-kawan)," kata Noor di Jakarta.
Mabes Polri, hari ini, memeriksa Arsyad dan putrinya, Nesyawati, terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Arsyad mengatakan, dalam pemeriksaan itu dirinya ditanya mengenai keterkaitan beberapa pihak dalam kasus tersebut. "Jadi pertanyaanya seputar surat palsu bagaimana hubungannya dengan Masyuri Hasan, bagaimana hubungannya dengan Zainal Arifin, bagaimana hubungannya dengan Professor Abdul Mukti Fajar," katanya di sela-sela pemeriksaan.Keterlibatan Arsyad dalam kasus ini berdasarkan data Tim Investigasi MK. Dalam data tersebut diketahui mantan Staf MK Masyhuri Hasan pernah ke rumah Arsyad pada Minggu, 16 Agustus 2009, dengan membawa salinan dokumen surat jawaban panitera MK yang dibuat 14 Agustus 2009. Surat itu tanpa tanggal dan nomor. Hasan memberi tanggal dan nomor 112 dengan tulisan tangan. Surat itu juga tak diberi tanda tangan panitera MK. Berdasarkan investigasi MK, Hasan mengambil tanda tangan itu dengan cara memindai dalam file tertanda (Ttd) Panitera. Ia meng-copy file konsep surat itu dengan USB, lalu menyerahkan file konsep surat jawaban panitera itu kepada Arsyad. Hingga kini, Mabes Polri, telah menetapkan beberapa tersangka kasus itu, salah satunya adalah mantan staf MK, Masyuri Hasan. Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima kemarin lusa dari penyidik. Dalam SPDP itu, kata dia, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "(Tersangka) atas nama Masyhuri Hasan dkk (dan kawan-kawan)," kata Noor di Jakarta.
No comments:
Post a Comment