Friday, July 1, 2011

Kronologi Penangkapan Hakim ID

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang
, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin mengungkapkan kronologis singkat penangkapan hakim adhoc hubungan industrial Pengadilan Negeri Bandung berinisial ID. Menurut Jasin, ID tertangkap tangan sesaat setelah bertransaksi suap dengan seorang karyawan dari PT OI berinisial OJ di sebuah restoran di kawasan Cinunu, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/6/2011) malam.

"30 Juni, jam 19.30 di salah satu restoran di wilayah Cinunu Bandung," kata Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2011).

Pada malam penangkapan itu, kata Jasin, OJ yang berada di dalam restoran menunggu kedatangan ID.Tidak lama kemudian, ID tiba di restauran tersebut. Selanjutnya, kata Jasin, OJ mendatangi ID di luar restoran dan memberikan tas plastik kepada ID. Penyidik KPK lantas menangkap kedua orang tersebut dan menggiring mereka ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan, 1x24 jam. Jadi, jatuh temponya sore nanti sekitar jam 19.30," kata Jasin.

KPK akan menentukan status hukum terhadap keduanya sore nanti, apakah keduanya akan menjadi tersangka atau dibebaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan hakim ID bersama dengan OJ. Keduanya diduga terlibat transaksi suap dengan bukti uang senilai Rp 200 juta. Menurut Jasin, KPK telah mengintai keduanya sejak beberapa hari sebelum penangkapan.

"Sepanjang waktu kita pantau, jangan sampai terlewatkan. Jangan sampai gagal karena peristiwa kecil," ujar Jasin.

Bulan lalu, KPK juga menangkap tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. Dia ditangkap di rumahnya sesaat setelah diduga menerima uang suap senilai Rp 250 juta dari seorang kurator bernawa Puguh Wirawan. Syarifuddin yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Puguh itu kemudian dinonaktifkan dari tugasnya sebagai hakim.Terkait status hakim ID, Komisi Yudisial mendesak agar MA menempuh langkah yang sama, menonaktifikan hakim ID.

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

No comments:

Post a Comment