JAKARTA, KOMPAS.com " Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa bersyukur atas kepulangan Darsem binti Dawud Tawar, tenaga kerja wanita asal Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Hari ini Darsem resmi dipulangkan kepada keluarga setelah kurang lebih empat tahun menjalani hukuman penjara di Arab Saudi.
"Hari ini syukur alhamdulillah menerima kedatangan kembali Ibu Darsem ke Tanah Air berkat upaya kita bersama," ujar Marty sesuai menghadiri acara serah terima Darsem kepada keluarganya di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (13/7/2011). Marty mengatakan, keberhasilan membawa pulang Darsem tersebut terjadi berkat instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sangat tegas terhadap banyaknya kasus yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri. Termasuk salah satunya yakni memastikan Darsem dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
"Instruksi Bapak Presiden sangat tegas dan lugas agar dia dapat kembali dengan kondisi yang baik. Tapi tentu sementara kita mensyukuri apa yang terjadi hari ini, di lain pihak kita diingatkan bahwa masih banyak tugas yang berat di depan dan ini kita sedang melakukan tahapan-tahapan," papar Marty. Sementara itu, ketika ditanya mengenai nasib ratusan TKI yang masih terancam hukuman mati di luar negeri, Marty menyatakan, pihaknya akan terus mengupayakan proses hukum pembebasan tenaga kerja tersebut. "Ini pekerjaan 24 jam dan tujuh hari, terus-menerus. Jadi tiada hentinya. Yang pasti Ibu Darsem telah kembali, tetapi kami terus bekerja. Dan tadi kami sudah dengar laporan dari Direktur Timur Tengah yang secara khusus kami tugaskan untuk menangani kasus Ibu Darsem dengan instruksi yang jelas jangan kembali kalau masalah ini belum selesai," katanya. Darsem, buruh migran asal Kampung Truntum RT 9 RW 4, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya pada Desember 2007. Pembunuhan terjadi karena Darsem membela diri saat akan diperkosa. Namun, pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhkan vonis mati kepada Darsem pada 6 Mei 2009. Berkat bantuan Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan pejabat Gubernur Riyadh, Darsem mendapat pemaafan. Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf, memberikan maaf kepada Darsem, tetapi meminta uang kompensasi diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar. Pemerintah membayar diyat tersebut untuk memulangkan Darsem.
"Hari ini syukur alhamdulillah menerima kedatangan kembali Ibu Darsem ke Tanah Air berkat upaya kita bersama," ujar Marty sesuai menghadiri acara serah terima Darsem kepada keluarganya di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (13/7/2011). Marty mengatakan, keberhasilan membawa pulang Darsem tersebut terjadi berkat instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sangat tegas terhadap banyaknya kasus yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri. Termasuk salah satunya yakni memastikan Darsem dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
"Instruksi Bapak Presiden sangat tegas dan lugas agar dia dapat kembali dengan kondisi yang baik. Tapi tentu sementara kita mensyukuri apa yang terjadi hari ini, di lain pihak kita diingatkan bahwa masih banyak tugas yang berat di depan dan ini kita sedang melakukan tahapan-tahapan," papar Marty. Sementara itu, ketika ditanya mengenai nasib ratusan TKI yang masih terancam hukuman mati di luar negeri, Marty menyatakan, pihaknya akan terus mengupayakan proses hukum pembebasan tenaga kerja tersebut. "Ini pekerjaan 24 jam dan tujuh hari, terus-menerus. Jadi tiada hentinya. Yang pasti Ibu Darsem telah kembali, tetapi kami terus bekerja. Dan tadi kami sudah dengar laporan dari Direktur Timur Tengah yang secara khusus kami tugaskan untuk menangani kasus Ibu Darsem dengan instruksi yang jelas jangan kembali kalau masalah ini belum selesai," katanya. Darsem, buruh migran asal Kampung Truntum RT 9 RW 4, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya pada Desember 2007. Pembunuhan terjadi karena Darsem membela diri saat akan diperkosa. Namun, pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhkan vonis mati kepada Darsem pada 6 Mei 2009. Berkat bantuan Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan pejabat Gubernur Riyadh, Darsem mendapat pemaafan. Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf, memberikan maaf kepada Darsem, tetapi meminta uang kompensasi diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar. Pemerintah membayar diyat tersebut untuk memulangkan Darsem.
No comments:
Post a Comment