JAKARTA, KOMPAS.com " Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati menilai wajar adanya perbedaan keterangan antara dirinya dan pihak lain terkait kronologi surat menyurat saat Pemilu 2009. Pasalnya, menurut Andi, peristiwa itu terjadi dua tahun lalu. "Keterangan berbeda karena itu sudah lama, dua tahun lalu. Kalau ditanya teknis atau hal detail, kami enggak ingat semua," kata Andi saat datang ke Bareskrim Polri, Kamis (28/7/2011). Ia datang untuk memenuhi panggilan agenda konfrontasi terkait penanganan kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:
Dalam undangan dari penyidik, Andi akan dikonfrontasi dengan tersangka Masyhuri Hasan (mantan juru panggil MK), Hary Almavintomo alias Aryo (mantan sopir Andi), dan beberapa staf KPU. Konfrontasi dilakukan lantaran ada perbedaan keterangan antara Andi dan sejumlah saksi lainnya. Andi terlihat datang membawa berbagai dokumen terkait pekerjaannya sewaktu di KPU. "Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan surat yang masuk ke KPU, surat yang diperoleh sopir saya," kata pengurus Partai Demokrat itu. Seperti diberitakan, dalam Panja Mafia Hukum di DPR terungkap beberapa perbedaan keterangan antara Andi dan pihak lain. Misalnya, ia mengaku tak pernah memerintahkan Aryo untuk mengirimkan surat keputusan MK kepada stafnya, Matnur. Sebaliknya, menurut Aryo, Andi memerintahkannya mengantarkan surat MK ke Matnur. Sesuai agenda Polri, Andi akan kembali dikonfrontasi dengan empat staf MK besok. Setelah konfrontasi dan rekonstruksi selesai, menurut Polri, akan ada tersangka baru. Saat ini, hanya Hasan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dalam undangan dari penyidik, Andi akan dikonfrontasi dengan tersangka Masyhuri Hasan (mantan juru panggil MK), Hary Almavintomo alias Aryo (mantan sopir Andi), dan beberapa staf KPU. Konfrontasi dilakukan lantaran ada perbedaan keterangan antara Andi dan sejumlah saksi lainnya. Andi terlihat datang membawa berbagai dokumen terkait pekerjaannya sewaktu di KPU. "Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan surat yang masuk ke KPU, surat yang diperoleh sopir saya," kata pengurus Partai Demokrat itu. Seperti diberitakan, dalam Panja Mafia Hukum di DPR terungkap beberapa perbedaan keterangan antara Andi dan pihak lain. Misalnya, ia mengaku tak pernah memerintahkan Aryo untuk mengirimkan surat keputusan MK kepada stafnya, Matnur. Sebaliknya, menurut Aryo, Andi memerintahkannya mengantarkan surat MK ke Matnur. Sesuai agenda Polri, Andi akan kembali dikonfrontasi dengan empat staf MK besok. Setelah konfrontasi dan rekonstruksi selesai, menurut Polri, akan ada tersangka baru. Saat ini, hanya Hasan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
No comments:
Post a Comment