Sunday, July 24, 2011

Polisi Gelar Rekonstruksi Surat Palsu MK

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.
JAKARTA, KOMPAS.com " Hari ini, Senin (25/7/2011), penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brgijen (Pol) Agung Sabar Santoso, Minggu (24/7/2011), menyampaikan, saksi-saksi yang dilibatkan dalam proses rekonstruksi tersebut adalah orang-orang yang hadir saat KPU menggelar rapat pleno membuat keputusan atas dasar surat palsu MK pada 2 September 2009.

"Yang ikut (rekonstruksi) siapa-siapa saja yang pada rapat pleno KPU saat itu hadir," ujarnya.

Surat palsu MK yang dimaksud yakni surat Nomor 112/PAN MK/VIII/2009 Tertanggal 14 Agustus 2009, tentang penjelasan putusan MK soal sengketa dalam pemilu legislatif untuk Daerah Pemilihan I Sulsel yang mengukuhkan Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura sebagai pemenang.

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, mantan anggota KPU yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati, dimungkinkan ikut dalam proses rekosntruksi tersebut. Andi memimpin sidang pleno KPU kala itu.

Lebih jauh Agung menjelaskan, proses rekonstruksi ini dilakukan guna mencocokkan keterangan saksi yang telah diperiksa Bareskrim dengan kejadian yang sesungguhnya saat rapat pleno berlangsung.

Sebagaimana diberitakan, MK mengadukan Andi Nurpati ke polisi terkait dugaan surat palsu yang dipakai KPU dalam menetukan pemilik kursi anggota DPR untuk Daerah Pemilihan I Sulsel.

Sejumlah nama yang disebut-sebut terkait dalam kasus ini antara lain mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati (putri Arsyad), mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan, Dewie Yasin Limpo, dan Andi Nurpati. Polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Masyhuri Hasan.

 

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

No comments:

Post a Comment