JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan terjadi antara mantan Anggota KPU, Andi Nurpati, stafnya Matnur dan supirnya Aryo dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Mafia Pemilu, di Gedung DPR RI, Kamis (30/06/2011). Andi membantah telah memerintahkan supirnya Hary Almavintomo alias Aryo untuk memberikan surat putusan Mahkamah Konstitusi pada stafnya Matnur. Surat bernomor112/PAN. MK/VIII/2009 dan 113/PAN. MK/VIII/2009 tertanggal 17 Agustus 2009 menurut Andi dibawa Hasan, tapi ditolaknya dan meminta diberikan pada Aryo. Menurutnya, saat Aryo menerima surat dari juru panggil Mahkamah Konstitusi Masyhuri Hasan ia segera memerintahkan Aryo agar diberikan pada staf Ketua Komisi Pemilihan Umum. Ia mengaku belum sama sekali melihat bentuk surat itu maupun isinya. "Saya katakan kepada supir saya (Aryo) agar diberikan kepada staf Pimpinan karena katanya waktu di mobil surat itu ditujukan pada Ketua. Sehingga ketika dia tanyakan, saya bilang serahkan pada Ketua. Ternyata dia serahkan ke Matnur. Saya tidak tahu itu," ujar Andi di depan Panja. Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.
Namun, hal ini dibantah oleh Aryo menurutnya Andi sendiri yang menyuruhnya mengantarkan pada Matnur."Saya disuruh diserahkan pada saudara Matnur," ujar Aryo ketika ditanya kembali oleh Panja mengenai pernyataan Andi. Dalam pengakuan Matnur, setelah ia mendapat surat dari Aryo atas perintah Andi. Ia kemudian menanyakan pada Andi bagaimana dengan surat-surat yang didapat dari MK yang dibawa Aryo. Andi justru memintanya memberikan surat bernomor 113 pada Ketua KPU, sedangkan surat nomor 112, Andi minta padanya untuk disimpan saja. "Saya menyerahkan dua surat (dari Aryo), saya tidak tahu tanggapan ibu (Andi Nurpati) apa. Tapi saya diperintahkan ibu agar surat 113 diberikan pada Ketua KPU dan 112disimpan. Sugiarto (teman Matnur)tahu bahwa saya menyerahkan 113 pada Pak Ketua, 112 ini disimpan atas perintah ibu," jelas Matnur. Lagi-lagi, Andi membantah mendengar pernyataan Matnur. Ia bersikeras tidak memerintahkan demikian pada Matnur."Saya tidak pernah memerintahkan, memproses, menyimpan kedua surat, saya tidak tahu dia (Matnur)menyerahkan kedua surat itu. Saya tidak mungkin menyuruhnya menyimpan, harusnya diproses," kilah Andi. Perdebatan ini berlangsung beberapa menit. baik Aryo maupun Matnur tetap membantah pernyataan Andi. Mereka bersikukuh, Andi lah yang memerintahkan mereka sesuai dengan kronologis. Ketika anggota panja menanyakan apakah keduanya memiliki kepentingan dengan dua surat tersebut, Aryo dan Matnur mengaku tidak sama sekali. Matnur menyatakan tidak mengenal Dewi Yasin Limpo sehingga tidak ada kepentingan untuknya menggelapkan atau mengubah surat jawaban putusan MK itu."Saya tidak kenal Dewi Yasin Limpo dan tidak ada kepentingan dengan surat itu," tukas Matnur.
Namun, hal ini dibantah oleh Aryo menurutnya Andi sendiri yang menyuruhnya mengantarkan pada Matnur."Saya disuruh diserahkan pada saudara Matnur," ujar Aryo ketika ditanya kembali oleh Panja mengenai pernyataan Andi. Dalam pengakuan Matnur, setelah ia mendapat surat dari Aryo atas perintah Andi. Ia kemudian menanyakan pada Andi bagaimana dengan surat-surat yang didapat dari MK yang dibawa Aryo. Andi justru memintanya memberikan surat bernomor 113 pada Ketua KPU, sedangkan surat nomor 112, Andi minta padanya untuk disimpan saja. "Saya menyerahkan dua surat (dari Aryo), saya tidak tahu tanggapan ibu (Andi Nurpati) apa. Tapi saya diperintahkan ibu agar surat 113 diberikan pada Ketua KPU dan 112disimpan. Sugiarto (teman Matnur)tahu bahwa saya menyerahkan 113 pada Pak Ketua, 112 ini disimpan atas perintah ibu," jelas Matnur. Lagi-lagi, Andi membantah mendengar pernyataan Matnur. Ia bersikeras tidak memerintahkan demikian pada Matnur."Saya tidak pernah memerintahkan, memproses, menyimpan kedua surat, saya tidak tahu dia (Matnur)menyerahkan kedua surat itu. Saya tidak mungkin menyuruhnya menyimpan, harusnya diproses," kilah Andi. Perdebatan ini berlangsung beberapa menit. baik Aryo maupun Matnur tetap membantah pernyataan Andi. Mereka bersikukuh, Andi lah yang memerintahkan mereka sesuai dengan kronologis. Ketika anggota panja menanyakan apakah keduanya memiliki kepentingan dengan dua surat tersebut, Aryo dan Matnur mengaku tidak sama sekali. Matnur menyatakan tidak mengenal Dewi Yasin Limpo sehingga tidak ada kepentingan untuknya menggelapkan atau mengubah surat jawaban putusan MK itu."Saya tidak kenal Dewi Yasin Limpo dan tidak ada kepentingan dengan surat itu," tukas Matnur.