Wednesday, June 29, 2011

KPK Didesak Usut Calo Anggaran di DPR

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com " Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Anti Calo Anggaran mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi  untuk mengusut indikasi praktik calo anggaran di DPR. Koalisi yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch, Indonesia Budget Center, LBH Jakarta, YLBHI, Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, dan Aliansi Pembayar Pajak itu menyampaikan sejumlah bukti dugaan praktik calo anggaran di DPR kepada pimpinan KPK.

"Kami mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengusut tuntas dugaan percaloan anggaran di DPR. KPK harus memfokuskan pada penanganan kasus korupsi politik di DPR," kata peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6/2011).

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut menemukan indikasi praktik calo anggaran yang berkaitan dengan penganggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR. Abdullah mengatakan, terdapat sejumlah persoalan dalam proses pembahasan, pendistribusian, penetapan jumlah dana, dan daerah penerima DPID tahun 2011 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 7 triliun, tepatnya sekitar Rp 7.700.800.000.000 itu.

"Alih-alih didistribusikan secara merata kepada setiap daerah yang berhak, dana DPID ini justru diduga digunakan untuk kepentingan elite untuk kepentingan politik tertentu," katanya.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

Sejumlah persoalan terkait penganggaran DPID 2011 tersebut, lanjut Abdullah, di antaranya, penetapan dana yang dilakukan tanpa melibatkan wakil pemerintah, yakni Kementerian Keuangan. "Dan kuat dugaan bahwa proses persetujuan dana DPID hanya disetujui oleh Pimpinan Banggar tanpa melalui proses rapat kerja Banggar," ujar Abdullah.

Selain itu, proses pembahasan dana DPIP oleh Banggar, kata Abdullah, menyalahi Pasal 107 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang mengatur bahwa kewenangan Banggar dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya membahas berdasarkan hasil kerja komisi.

Persoalan lainnya, tambah Abdullah, Banggar menganulir kesepakatan yang dibuat bersama dengan pemerintah pada rapat Panja penentuan daerah penerima DPID. Dengan demikian, terdapat daerah-daerah miskin yang memenuhi syarat dan kriteria, tetapi tidak mendapatkan alokasi DPID.

"Berubahnya keputusan daerah penerima DPID tersebut diduga kuat terkait dengan pencaloan anggaran yang dilakukan oleh DPR," kata Abdullah. Dia menambahkan, praktik mafia anggaran di DPR bukanlah hal baru.

Sebelumnya, KPK menindak sejumlah kasus terkait calo anggaran, seperti kasus dugaan korupsi dana stimulus pembangunan dermaga dan bandara di Kawasan Timur Indonesia yang menjadikan eks anggota DPR Fraksi PAN, Abdul Hadi Djamal, sebagai terpidana.

Belakangan, masyarakat dikejutkan dengan indikasi calo anggaran yang berkaitan dengan pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, anggota Komisi X DPR asal Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, dan asal Fraksi PDI-P, Wayan Koster. Belakangan, nama anggota DPR Partai Demokrat, Mirwan Amir, disebut-sebut turut terlibat.

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

No comments:

Post a Comment