Friday, June 10, 2011

"Red Notice" Nunun Dinilai Tak Efektif

info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menilai, red notice yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaringan Polisi Internasional (Interpol) untuk menghadirkan tersangkakasus dugaan suap cek perjalanan Nunun Nurbaeti tidak akan berjalan efektif. Menurut dia, jika ingin serius menangani kasus tersebut, KPK lebih baik bertandang ke Singapura untuk menanyakan di rumah mana istri mantan Wakapolri Adang Darajatun tersebut menjalani pengobatan.

"Tanyakan baik-baik, dia (Nunun) itu di rumah sakit mana. Dan kalau betul dia memang sakit, diumumkan kepada publik. Karena memang kalau orang sakit itu tidak boleh diperiksa. Stop pemeriksaan. Ini kan yang menjadi polemik utama di masyarakat adalah mengetahui dimana Nunun, dan apakah benar dia itu sakit," ujar Yani sesusai mengikuti diskusi bertajuk 'Menggugat 13 Tahun Reformasi Polri' di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (10/6/2011).

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Yani menambahkan, walaupun Nunun dikabarkan telah keluar dari Singapura dan sempat berada di Thailand, sebelum terakhir ke Phnom Penh, Kamboja, dia yakin Nunun kemungkinan besar akan kembali ke Singapura. Ia menilai, selama ini Singapura merupakan tempat paling aman bagi para koruptor Indonesia untuk melarikan diri dari jeratan hukum.

"Sekali lagi ini (red notice) tidak akan efektif. Dan Kenapa sih hanya kepada Nunun, Nazaruddin, dan Neneng. Kenapa mereka tidak koruptor lain seperti Nur Salim, Joko Candra dan lain-lain itu yang lari-lari ke Singapura. Kenapa kalau Nunun, Nazaruddin, Neneng itu baru dilakukan, kan itu diskriminatif," tukasnya.

Pada Kamis (9/10/2011) kemarin, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat permintaan penerbitan red notice terhadap Nunun Nurbaeti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Interpol. Permohonan surat tersebut diajukan karena KPK merasa kesulitan untuk menghadirkan Nunun. Paspor Nunun telah juga telah ditarik Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK.

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.

No comments:

Post a Comment