JAKARTA, KOMPAS.com " Jaksa Cirus Sinaga akan didakwa jaksa penuntut umum terkait dengan dugaan korupsi dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak. Dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (6/6/2011). "Cirus akan hadir. Rencananya sidang jam 09.00," kata Tumbur Simanjuntak, penasihat hukum Cirus, ketika dihubungi Kompas.com. Tumbur mengatakan, meski berkas dakwaan sudah diterima, pihaknya akan meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan atau eksepsi. "Kami minta pembacaan eksepsi diundur," ujar dia. Seperti diberitakan, sidang Cirus akan dipimpin oleh hakim Albertina Ho, mantan hakim yang menyidangkan terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat bersaksi di sidang Gayus, Cirus dicecar Albertina sehingga akhirnya mengaku ada pelanggaran dalam penanganan kasus Gayus tahun 2009. Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.
Cirus dijerat pasal korupsi setelah diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Sebagai ketua tim jaksa peneliti, Cirus diduga memberi saran ke penyidik agar menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta. Selain itu, Cirus juga diduga memerintahkan secara lisan jaksa penuntut umum Nazran Aziz agar menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Selain sebagai ketua jaksa peneliti, Cirus juga ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan. Setelah pasal korupsi dihilangkan, Gayus hanya dituntut dengan pasal penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang membebaskan Gayus dari segala tuntutan. Cirus berkali-kali mengklaim tidak pernah memberikan perintah menghilangkan pasal korupsi. Menurut Cirus, dakwaan Gayus disusun jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, bukan dirinya. "Tidak ada sama sekali buktinya," kata Tumbur. Cirus juga dijerat kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus. Dia dijerat bersama Haposan Hutagalung. Namun, penyidikan kasus tersebut belum selesai.
Cirus dijerat pasal korupsi setelah diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Sebagai ketua tim jaksa peneliti, Cirus diduga memberi saran ke penyidik agar menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta. Selain itu, Cirus juga diduga memerintahkan secara lisan jaksa penuntut umum Nazran Aziz agar menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Selain sebagai ketua jaksa peneliti, Cirus juga ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan. Setelah pasal korupsi dihilangkan, Gayus hanya dituntut dengan pasal penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang membebaskan Gayus dari segala tuntutan. Cirus berkali-kali mengklaim tidak pernah memberikan perintah menghilangkan pasal korupsi. Menurut Cirus, dakwaan Gayus disusun jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, bukan dirinya. "Tidak ada sama sekali buktinya," kata Tumbur. Cirus juga dijerat kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus. Dia dijerat bersama Haposan Hutagalung. Namun, penyidikan kasus tersebut belum selesai.
No comments:
Post a Comment