Tuesday, June 28, 2011

Arsyad: Mahfud Hanya Cari Popularitas

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, menuding Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mencari popularitas dengan mengungkap kasus dugaan surat palsu dan menuding Arsyad terlibat di dalamnya.

Di hadapan Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/06/2011), Arsyad membantah semua pernyataan yang disampaikan Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi.

"Isu- isu yang dituduhkan (kepada saya), dengan segala kerendahan hati saya hanya bisa tersenyum. Pernyaataan bertubi-tubi dari Ketua MK (Mahfud MD) terhadap diri saya bagi saya tuduhan itu sangat keliru, tidak mendasar dan manipulatif. Ini pemanfaatan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi untuk cari popularitas dengan mengorbankan orang lain, yaitu saya," ujar Arsyad.

Ia menyampaikan, tuduhan bahwa dirinya terlibat adalah tidak berdasar. Sebab, dijelaskan, secara struktural ia tidak memiliki kewenangan untuk untuk membuat surat dan konsepnya. Secara struktural, lanjutnya, yang berhak mengurus surat putusan MK adalah Ketua MK dan Panitera. Ia hanya sebagai hakim anggota dalam panel putusan itu. Ia mengaku, tak pernah melihat bentuk konsep surat putusan itu, baik asli maupun palsu.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

"Saya tidak pernah lihat sama sekali surat putusan yang dibilang itu, konsepnya, maupun surat asli atau palsu. Saya tidak pernah lihat jawaban MK kepada KPU, sekali lagi saya tidak pernah lihat. Apa yang ditambah dan diubah dari surat itu, atau dirancang kalau tidak lihat (surat putusan MK)," terang Arsyad.

Kasus dugaan surat palsu mencuat setelah Mahfud menyampaikan kepada publik mengenai laporan pemalsuansuratnya yangtidak ditangani polisi. Surat MK yang dipalsukan danbertanggal 14 Agustus 2009 terkait penambahan suara pada Partai Hanuradi Daerah PemilihanSulsel I sehingga KPU memberikan kursi kepada calonlegislatif Dewi Yasin Limpo.

Adapun surat asli bertanggal 17 Agustus2009 menyatakan perolehan perolehan suara Partai Hanura, bukanpenambahan suara. Akibatnya, keputusan KPU diralat dan kursi legislatifdiberikan kepada calon dari Partai Gerindra Mestariyani Habie.

 

Tindakan ilegal ini diduga melibatkan pegawai serta hakim MK dan mantan anggotaKomisi Pemilihan UmumAndi Nurpati.

 

Cukup mengetahui
untuk membuat padat, memotong informasi pilihan di atas faktor ketakutan. Jika Anda menerapkan apa yang baru saja belajar tentang
, Anda seharusnya tidak perlu khawatir.

No comments:

Post a Comment