JAKARTA, KOMPAS.com " Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PartaiKeadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, Arab Saudi merupakansalah satu negara yang mempunyai sistem hukum yang berbeda dengan negaralain. Terlebih jika hukum tersebut menyangkut eksekusi hukuman mati.Oleh karena itu, tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain pun kerapkesulitan jika warga negaranya tersangkut masalah hukum di negarapimpinan Raja Abdullah bin Abdul Azis tersebut. "Memang berbedadengan Indonesia. Di sana mereka menerapkan hukum Islam berdasarkanAlquran. Dan hukum mereka itu juga berlaku hukum Qishash, yaituhukuman mati terhadap pembunuh. Intinya, hukuman itu harus dibayardengan nyawa dengan hukuman pancung. Dan masalah ini juga sebenarnyasudah menjadi kepedulian di dunia internasional," ujar Hidayat kepada KOMPAS.com di Jakarta, Sabtu (25/6/2011). Lebihlanjut, Hidayat menerangkan, dalam setiap kasus hukuman mati itu,pengadilan Arab Saudi mempunyai beberapa tahap panjang untuk membuktikanseseorang yang diduga melakukan tindak pidana bersalah atau tidak. Diamenuturkan, biasanya untuk menentukan vonis hingga eksekusi memerlukanwaktu bertahun-tahun. Dalam tahapan panjang itu, pengadilan akanmenentukan apakah tindakan dari pelaku pidana merupakan kejahatan murniatau hanya untuk membela diri. Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?
"Selain itu, keputusan keluargakorban sangat menentukan jadi tidaknya seseorang dieksekusi. Sebelumvonis itu ditetapkan, pengadilan akan menanyakan kepada keluargaterlebih dahulu kepada keluarga korban, apakah memaafkan atau tidak.Jadi sikap keluarga korban yang tidak mau memberi maaf, cukup menjadimodal untuk mengeksekusi," paparnya. "Kalau memaafkan pun, itudibagi dua, apakah dimaafkan murni atau memaafkan secara diyat (membayardenda). Bahkan ada juga cara-cara lain, seperti menghapal ayat-ayat diAlquran, seperti kasus Siti Zaenab, yang lolos dari hukuman pancungkarena mampu menghapal 30 juz ayat suci pada 2009 lalu," tuturnya. Lantas,Hidayat mengomentari kasus Ruyati binti Satubi, seorang tenaga kerjawanita (TKW) asal Indonesia yang dihukum mati pada Sabtu (18/6/2011).Dia mengatakan, dalam kasus tersebut memang sangat sulit untukmeloloskannya dari vonis hukuman mati. Pasalnya, berdasarkan informasidari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi beberapa waktulalu, Ruyati memang mengakui perbuatannya dari persidangan tahap pertamahingga akhir. "Dan keluarga korban juga tidak memaafkan. Jadimemang diperlukan usaha keras dalam kasus itu. Berbeda jika kita lihatkasus Darsem, TKI lainnya, yang sempat akan dihukum mati. Dia selamatkarena terbukti di pengadilan kalau dia membunuh untuk membela dirikarena ingin diperkosa. Keluarga korban pun menyadari, dan akhirnya diadimaafkan, hanya dikenai denda," kata Hidayat.
"Selain itu, keputusan keluargakorban sangat menentukan jadi tidaknya seseorang dieksekusi. Sebelumvonis itu ditetapkan, pengadilan akan menanyakan kepada keluargaterlebih dahulu kepada keluarga korban, apakah memaafkan atau tidak.Jadi sikap keluarga korban yang tidak mau memberi maaf, cukup menjadimodal untuk mengeksekusi," paparnya. "Kalau memaafkan pun, itudibagi dua, apakah dimaafkan murni atau memaafkan secara diyat (membayardenda). Bahkan ada juga cara-cara lain, seperti menghapal ayat-ayat diAlquran, seperti kasus Siti Zaenab, yang lolos dari hukuman pancungkarena mampu menghapal 30 juz ayat suci pada 2009 lalu," tuturnya. Lantas,Hidayat mengomentari kasus Ruyati binti Satubi, seorang tenaga kerjawanita (TKW) asal Indonesia yang dihukum mati pada Sabtu (18/6/2011).Dia mengatakan, dalam kasus tersebut memang sangat sulit untukmeloloskannya dari vonis hukuman mati. Pasalnya, berdasarkan informasidari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi beberapa waktulalu, Ruyati memang mengakui perbuatannya dari persidangan tahap pertamahingga akhir. "Dan keluarga korban juga tidak memaafkan. Jadimemang diperlukan usaha keras dalam kasus itu. Berbeda jika kita lihatkasus Darsem, TKI lainnya, yang sempat akan dihukum mati. Dia selamatkarena terbukti di pengadilan kalau dia membunuh untuk membela dirikarena ingin diperkosa. Keluarga korban pun menyadari, dan akhirnya diadimaafkan, hanya dikenai denda," kata Hidayat.
No comments:
Post a Comment